1.Pemerintahan Orde Lama
Sejak kemerdekaan Indonesia tidak berarti Indonesia dapat memberi perhatian pada pembangunan ekonomi.Karna hingga menjelang akhir 1940-an, Indonesia masih menghadapi dua peperangan besar dengan Belanda, yakni aksi Polisi I dan II. Pemerintah Belanda mengakui mengakui secara resmi kemerdekaan. Pada decade 1950-an hingga pertengahan tahun 1965,Indonesia dilanda gejolak politik didalam negeri,seperti di Sumatra dan Sulawesi. Akibatnya, selama pemerintahan Orde Lama, keadan perekonomian Indonesia sangat buruk walaupun sempat mengalami pertumbuhan dengan laju rata-rata pertahun hampir 7 % selama decade 1950-an, dan setelah itu turun drastic menjadi rata-rata pertahun hanya 1,9 % atau bahkan nyaris mengalami stagflasi selama tahun 19651966. Tahun 1965 dan 1966 laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestick bruto ( PDB) masing-masiing hanya sekitar 0,5% atau 0,6%. Sejak tahun 1958, defisit saldo neraca pembayaran (BOP) dan defisit anggaran pendapatan dan belanja pemerintah (APBN) terus membesar dari tahun ketahun. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Mas’oe(1989),jumlah pendapatan pemerintah rata-rata per tahun selama perioode 1955-1965 sekitar 151 juta rupih (disebut rupiah “baru”),sedangkan besarnya pengeluaran pemerintah rata-rata pertahun selama periode yang sama 359 juta rupiah.. Selama periode Orde Lama ,kegiatan produksi disektor pertanian dan sector industry manufaktur berada pada tingkat yang sangat rendah. Akibat rendahnya volume produksi dara sisi suplai dan tingginya permintaan akibat terlalu banyaknya uang beredar di masyarakat mengakibatkan tingginya tingkat inflasi yang sempat encapai lebih dari 300% menjelang akhir periode Orde Lama. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Arndt(1994),indeks harga pada tahun 1955 sebesar 135 (1994=100) dan jumlah uang yang beredar di masyarakat pada tahun yang sama tercatat sebanyak 12,20 juta rupiah, dan pada tahun 1966 harga sudah mencapai di atas 150.0000.
Buruknya perekonomian Indonesie selama pemerintahan Orde Lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi,fisik ,maupun nonfisik selama pendudukan Jepang,Perang Dunia II,dan perang revolusi,serta gejolak politik didalam negeri (termasuk sejumlah pemberontakan di daerah), ditambah lagin dengan manajemen ekonomimarko yang sangat jelek selama rezim tersebut (Tambunan,1991,1996).
Kebijakn ekonomi paling penting yang dilkukan Kabinet Hatta adalah reformasi moneter melalui devaluasi mata uang nasional yang pada saat itu masih gulden dan pemotongan uang sebesar 50% atas semua uang kertas yang beredar pada bulan Maret 1950 yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank yang bernilai nominal lebih dari 2,50 golden Indonsia. Pada masa Kabinet Natsir (kabinet pertama dalam Negara kesatuan Republ;ik Indonesia),untuk pertama kilinya dirumuskan suatu perencanaan pembangunan ekonomi,yang disebut Rencana Urgensi Perekonomian (RUP).
Pada masa Kabinet Ali II,praktis tidak ada langkah-langkah yang berarti, selain selain merencanakan sebuah rencana pembangunan baru dengan nama Rencana Lima Tahun 1956-1960. Kurang aktifnya kabinet ini dalam bidang ekonomi disebabkan oleh keadaan politik di dalam negreri yang mulai goncang akibat bermunculan tekanan-tekanan dari masyarakat daerah-daerah diluar Jawa yang selama ini tidak merasa puas dengan haasil pembangunan di tanah air.
2. Pemerintahan Orde Baru
Sejak bulan Maret 1996 Indonesia memasuki pemerintahan Orde Baru. Dalam era Orde Baru perhatian pemerintah lebih ditunjukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ekonomi dan social di tanah air. Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi dalam skala besar, yang pada saat itu dianggap sebagai satu-satunya cara yang paling tepat dan efektif untuk menanggulangi masalah-masalah ekonomi.
3. Pemerintahan Transisi
Pada tanggal 14 dan 15 Mei 1997, nilai tukar baht Thailand terhadap dolar AS mengalami suatu goncanganhebat akibat para investor asing mengambil keputusan ‘jual’. Mereka mengambil sikap demikian karena tidak dipercaya lagi terhadap prospek perekonomian negara tersebut. Untuk mempertahankan nilai tukar baht , pemerintah Thailand melakukan investasi didukung juga oleh bank sentral Singapura. Sejak kejadian itu akibatnya merembet ke Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang sekitar bulan Juli 1997 dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per dolar AS. Sejak saat itu mata uang di Indonesia mulai tidak stabil.
4. Pemerintahan Reformasi
Dalam periode reformasi, sistem perekonomian yang mau dijalankan tidak tergambar dalam keinginan, apalagi dalam suatu rencana pembangunan oleh pemerintah semenjak awal reformasi. Program apa yang akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan negara, koperasi, dan perusahaan-perusahaan swasta dalam peranannya untuk pembangunan sektor-sektor ekonomi, dan pembangunan regional tidak ada. Paradigma pembangunan hendaklah dirubah dari pendekatan sektoral dan regional menjadi pendekatan sistem dan kelembagaan ekonomi.
Untuk melaksanakan sistem perekonomian yang diamanatkan oleh UUD ’45 diperlukan suatu pemerintahan presidensiil yang kuat, yang didukung oleh seluruh kekuatan masyarakat. Dengan demikian, tugas pemerintahan reformasi, jika hendak melaksanakan sistem perekonomian berdasarkan UUD ’45 harus mampu melakukan reformasi di semua bidang kenegaraan, termasuk reformasi birokrasi. Tetapi, tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh kekuatan rakyat akan sukar melaksanakan semua rencana dan program reformasi, siapapun yang menjadi penguasa.
5. Macam-macam Sistem Perekonomian
• Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis
Sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi masyarakat diatur oleh pusat, bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusatlah yang mengatur.
Akibat dari sistem ini, tidak adanya kepemilikan pribadi karena semuanya diatur oleh pusat. Tak ada pula si kaya dan si miskin karena ekonomi komunis berpandangan bahwa seharusnya kondisi masyarakat harus “sama rata sama rasa”, tak ada yang lebih dan tak ada yang kurang. Rakyat atau masyarakat tidak bebas menggunakan sumber daya alam.
Kemampuan mereka untuk berpikir kreatif benar-benar dipasung sehingga rakyat hanya bisa “terima-terima” saja. Sistem ekonomi sosialis ini digawangi oleh Rusia.
• Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
Sistem ekonomi ini membebaskan segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tak ada urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan.
Intinya, dalam sistem ekonomi kapitalis, semua bebas berbuat apa saja. Sehingga tak mengherankan bila kaum pemodal atau kapital menjadi kaum yang super power pada sistem ekonomi ini. Sistem ekonomi liberal atau kapitalis ini digawangi oleh Amerika sebagai negara imperialis.
• Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi.
Sistem Perekonomian Indonesia Sekarang Mengarah pada Kapitalis?
Banyaknya pengangguran, kaum pemodal semakin berkuasa, yang miskin semakin miskin, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, kesenjangan sosial, dan seterusnya. Itulah yang terjadi dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Bila ditelisik, ternyata sistem perekonomian tersebut hampir mirip dengan sistem perekonomian yang ada di Amerika yang notabene adalah kapitalis.
Amerika, negara super power yang katanya merajai dunia dan menjadi pusat segala macam peradaban, ternyata memiliki sistem perekonomian yang buruk. Masih ingat dengan kasus Enron dan Worldcom? Perusahaan raksasa itu hancur karena manipulasi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan demi keuntungan golongan tertentu.
Beberapa tahun belakangan ini, kita juga dikagetkan dengan anjloknya saham yang ada di Wall Street karena salah satu perusahaan properti mengalami kebangkrutan yang berakibat fatal pada sistem perekonomian yang lain. Kondisi tersebut hampir sama dengan di Indonesia bukan?
Sistem perekonomian Indonesia sekarang bisa dikatakan condong ke Barat. Bagai sebuah dilema memang. Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan “asupan gizi” dari negara Barat yang notabene kapitalis, namun di sisi lain Indonesia juga harus siap dijadikan “bulan-bulanan” oleh para kreditur.
Ada tiga Sistem Ekonomi Utama
Sistem ekonomi merupakan aturan-aturan yang digunakan dalam kehidupan perekonomian, Kita dapat membedakannya ke dalam tiga macam system yang lazim dijalankan oleh suatu Negara,, yaitu system ekonomi liberal(pasar bebas), perencanaan sentral, dan campuran.
• Sistem Ekonomi Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas adalah pengaturan kehidupan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
• Sistem Ekonomi Perencanaan Sentral
Sistem ekonomi perencanaan sentral adalah pengaturan kehidupan ekonomi dikelola langsung oleh Negara.
• Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah pengaturan kehidupan ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan pemerintah.
1.2 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
3. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Pemikiran tentang sistem perekonomian berkembang semenjak Indonesia mulai merencanakan pembangunan perekonomian bangsa. Pada periode pemerintahan Soekarno, pemikiran tersebut pernah sampai pada gagasan dan cita-cita ekonomi sosialis Indonesia. Pada zaman Suharto berkembang pemikiran sekelompok ekonom tentang perekonomian Pancasila.
Sekarang ini, pengertian sistem perekonomian menjadi tidak jelas, terbukti ada dari kalangan elit politik yang berpendapat bahwa krisis perekonomian Indonesia terjadi karena sistem perekonomian yang salah dan harus diganti, tetapi tidak dijelaskan penggantinya seperti apa.
Sebenarnya, sistem perekonomian Indonesia, dari awal sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini yang tercantum dalam UUD ’45 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Dalam UUD ’45 pada ayat 1 berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan; ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.”
Dalam penjelasan UUD ’45, pasal 33 adalah dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem perkonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Sistem Perekonomian di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada Sistem Perekonomian Pancasila (SEP).
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
(1) Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
(2) Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
(3) Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4) Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5) Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Sistem perekonomian yang dianut Bangsa Indonesia saat ini, sudah saatnya diganti dengan sistem perekonomian nasional, karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan dan kesejahteraan rakyatnya.
Salah satu penyebab kemiskinan yang terus melanda masyarakat Indonesia dari satu periode ke periode berikutnya, karena sistem ekonomi itu sudah tidak mampu lagi menyahuti tuntutan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan sosial ekonomi masyarakat.
Maka dari itu, pilihan sistem ekonomi yang pas bagi Indonesia menuntut dilakukannya kajian mendalam mengenai struktur pengambilan keputusan, mekanisme informasi, dan koordinasi yang ditentukan oleh pasar ataukah perencenaan bagaimana hak-hak milik diatur dan sistem insentif.
Sistem perekonomian tidak lain adalah bentuk hubungan produksi, yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan siapa yang memiliki atau menguasai alat-alat produksi. Jika yang memiliki alat-alat produksi tersebut negara dan rakyat dalam organisasi koperasi, sedangkan swasta perorangan atau berbadan hukum tidak diperkenankan, maka sistem perekonomian semacam itu dinamakan sistem perekonomian sosialis, seperti Uni Soviet pada masa lampau. Jika alat-alat produksi didominasi pemilikannya dan penguasaannya oleh swasta perorangan atau badan hukum perseroan, maka dinamakan sistem perekonomian kapitalis. Jika alat-alat produksi dimiliki atau dikuasai oleh negara, masyarakat dalam organisasi koperasi, dan perusahaan swasta perorangan maupun perseroan, maka sistem perekonomian itu disebut sitem perekonomian campuran (mixed economy).
Sistem perekonomian Indonesia menurut UUD ’45 adalah sistem perekonomian campuran, di mana negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; juga bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yang merupakan pokok kemakmuran rakyat dikuasi oleh negara.
Swasta diperkenankan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Organisasi koperasi yang mengorganisir usaha-usaha rakyat dakam semua sektor menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perekonmian Indonesia. Jadi dalam sistem perekonomian Indonesia terdapat tiga pilar perekonomian : Perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; organisasi-organisasi koperasi sebagai badan hukum perusahaan bagi usaha-usaha yang dimiliki rakyat banyak; perusahan-perusahaan swasta yang berusaha dalam sektor-sektor yang produktif. Antara perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD dan organisasi-organisai koperasi, serta perusahaan-perusahaan swasta besar dan kecil harus menciptkan kerjasama berdasarkan kekeluargaan untuk mencapai suatu perekonomian nasioanal yang demokratis.
1.3 SISTEM PEREKONOMIAN DALAM PRAKTIK
- Perusahaan Negara (BUMN)
Pemilikan, mungkin lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan penguasaan. Pemilikan dapat diperoleh secara hukum, tetapi penguasaan adalah masalah kekuatan (forces) dan kekuasaan (power). Kekuasaan adalah hasil dari perjuangan dalam semua aspek kehiduapan berbangsa dan bernegara, terutama dalam bidang perekonomian. Kekuatan dan ketahanan dalam bidang ekonomi merupakan inti dari kekuasaan. Di sini prinsip berdikari dalam bidang ekonomi membuktikan kebenarannya. Arus globalisasi dan liberalisasi dalam investasi dan perdagangan dunia tidak akan menimbulkan masalah, jika Indonesia memiliki kekuatan dan kekuasaan dalam posisi penawaran dengan pihak-pihak luar, terutama pihak asing. Keputusan privatisasi perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suatu bukti, bahwa kita tidak punya kekuatan dan kekuasaan dalam menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi investasi dan perdagangan.
Secara konseptual dan operasional, sebelum adanya keputusan privatisasi, seharusnya perusahaan-perusahaan BUMN perlu dinilai (appraisal) terlebih dahulu, apakah aset-asetnya masih ada dan layak untuk mendukung pencapaian tingkat produktivitas tertentu. Kemungkinan besar produktivitas aktiva sudah rendah sekali bahkan negatif akibat banyak aset yang sudah tidak layak lagi dipakai, dan pemeliaharaan asaet-aset yang ada tidak pernah dilakukan. Selain itu, keberhasilan suatu bisnis tidak hanya ditentukan oleh target finansial untuk medapatkan laba, tetapi sangat ditentukan oleh etika bisnis,yang mengndung norma-norma dan nilai-nilai moral, yang mengatur perbuatan atau perilaku manajemen dan karyawan dalam tugas mereka sehari-hari. Tampaknya ini merupakan masalah besar di Indonesia, di mana terdapat anggapan, bahwa jika milik negara merugi tidak apa-apa karena tidak langsung menyangkut kepentingan pribadi. Justeru tanggung jawab pejabat atau penguasalah untuk mencarikan jalan keluar dari masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan BUMN sekarang ini. Kalau hanya untuk menjual aset-aset BUMN tidak perlu diangkat pejabat sampai pada tingkat Menteri.
Organisasi koperasi
Organisasi koperasi di Indonesia yang diharapakan menjadi salah satu soko guru perekonomian Indonesia, karena dianggap dapat mengorganisir usaha-usaha rakyat menjadi usaha-usaha yang besar dan modern, keberadaannya timbul tenggelam; tergantung pada denyut nadi pemerintah. Peranan pemerintah dalam menghidupakan dan menggerakkan koperasi masih terlalu dominan. Koperasi didirikan seperti dipaksakan untuk turut mensukseskan rencana pembangunan pemerintah. Akibatnya, swadaya koperasi hampir tidak ada walaupun salah satu prinsipnya adalah self-help atau menolong diri sendiri. Dengan hilangnya bantuan dan fasilitas dari pemerintah, hilang pulalah organisasi koperasi.
Ini bukan berati, bahwa koperasi lebih baik dilupakan saja. Koperasi adalah by-product dari sistem ekonomi kapitalis. Perkembangan koperasi sangat tergantung pada kemajuan sistem ekonomi. Di negara-negara industri maju koperasi berkembang dengan sehat, terutama dalam bidang koperasi konsumsi.
Di negara-negara sosialis, di Uni Soviet masa lalu, koperasi konsumsi menguasai perdagangan dari daerah provinsi sampai ke daerah-daerah pedesaan, melakukan pengadaan terhadap semua hasil-hasil pertanian.
Di negara-negara sedang berkembang yang pembangunan perekonomiannya berhasil : koperasi pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi pemasaran cukup berhasil.
Di Indonesia, pada periode orba koperasi unit desa (KUD) berkembang sesuai dengan bantuan dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dengan jatuhnya pemerintah Suharto dan dalam krisis ekonomi, koperasi mengalami kemunduran lagi.
Jadi ada keterkaitan yang erat antara kemajuan koperasi dengan kemajuan perekonomian sesuatu bangsa. Koperasi adalah sub sistem dan by-product dari suatu sistem perekonomian. Koperasi akan berkembang kalau perekonomian maju, koperasi tidak dapat bekembang di luar sistem perekonomian yang ada.
- Perusahaan Swasta
Kenyataan yang ada, perusahan-perusahan swasta belum tumbuh dan berkembang seperti yang diharapakan sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Perusahan-perusahaan besar, yang sering dikenal dengan perusahaan-perusahaan konglemerat pada periode orba, berjatuhan setelah pemerintahan Suharto jatuh.
Ternyata besarnya perusahaan belum menggambarkan suatu kekuatan organisasi dan usaha-usaha mereka. Karena besarnya perusahaan sebagai hasil dari kedekatan dengan penguasa, dan masih bersifat spekulatif, bukan produktif, jadi besar yang rapuh.
1.4 KESIMPULAN
Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sector pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestic.
Belajar dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini mengancam dunia. Maka dari itu, setiap komoditas harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda.
Kemudian lemahnya koperasi dan usaha kecil menengah dalam memasarkan produk. Contohnya, pada saat gula pasir naik dan langka pada waktu lalu, petani gula merah malah sedang bingung bagaimana memsarkan produknya.
Menurut saya sistem perekonomian di Indonesia harus lebih diperhatikan lagi. Sebenarnya banyak sekali peluang bagi tanah air trecinta kita ini, hanya mungkin pemerintah belum mengetahuinya. Tidak perlu mengikuti negara tetangga kita, kita harus lebih mampu karena mereka belajar dari kita. Apalagi kita mempunyai kekeyaan alam yang berlimpah.
REFERENSI
T.H. Tambunan,Tulus(2003),Perekonomian Indonesia,Jakarta:Ghalia Indonesia.
http://iniiblogusi.blogspot.com/2010/03/sistem-perekonomian-di-indonesia.html
http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-indonesia-sekarang.htm
http://deroe.wordpress.com/2009/02/13/sekali-lagi-tentang-sistem-perekonomian/
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
http://independent89.blogspot.com/2010/03/sistem-perekonomian-indonesia.html