Jumat, 22 April 2011

SWASEMBADA PANGAN

I.    PENDAHULUAN


Negara Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan jumlah petani yang menjadi mayoritas penduduk di Indonesia. Walaupun saat ini lahan pertanian semakin sempit namun ekses pekerja di bidang pertanian semakin banyak. Fenomena diatas bukan terjadi karena bidang pertanian adalah pelarian bagi para penganggur tetapi disebabkan oleh pandangan hidup mayoritas Indonesia. Kegiatan bertani yang dilakukan bukan semata mata pencaharian, tetapi sebagai kebudayaan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Mubyarto ”Pertanian (agriculture) bukan hanya merupakan aktivitas ekonomi untuk menghasilkan pendapatan bagi petani saja. Lebih dari itu, pertanian/agrikultur adalah sebuah cara hidup (way of life atau livehood) bagi sebagian besar petani di Indonesia”.

Produksi pangan yang saat ini kita nikmati juga tidak terlepas dari kegiatan budaya masyarakat Indonesia. Pola makan yang dianut masyarakat Indonesia pun juga tercipta oleh kontruksi dari budaya Indonesia. Jika Indonesia ingin memerangi masalah pangan maka ia harus merubah livehood dari petani dan masyarakat Indonesia, bukan hanya melakukan modernisasi pertanian.

II.    PEMBAHASAN

Swasembada Pangan umumnya merupakan capaian peningkatan ketersediaan pangan dengan wilayah nasional. Swasembada pangan berarti kita mampu utk mengadakan sendiri kebutuhan pangan masyarakat dengan melakukan realisasi & konsistensi kebijakan tsb, antara lain dengan melakukan:

1. Pembuatan UU & PP yg berpihak pada petani & lahan pertanian.

2. Pengadaan infra struktur tanaman pangan seperti: pengadaan daerah irigasi & jaringan irigasi, pencetakan lahan tanaman pangan khususnya padi, jagung, gandum, kedelai dll serta akses jalan ekonomi menuju lahan tsb.

3. Penyuluhan & pengembangan terus menerus utk meningkatkan produksi, baik pengembangan bibit, obat2an, teknologi maupun sdm petani.

4. Melakukan Diversifikasi pangan, agar masyarakat tidak dipaksakan utk bertumpu pada satu makanan pokok saja (dlm hal ini padi/nasi), pilihan diversifikasi di indonesia yg paling mungkin adalah sagu, gandum dan jagung (khususnya indonesia timur).

Jadi diversifikasi adalah bagian dr program swasembada pangan yg memiliki arti pengembangan pilihan/ alternatif lain makanan pokok selain padi/nasi (sebab di indonesia makanan pokok adalah padi/nasi). Salah satu caranya adalah dengan sosialisasi ragam menu non pad/nasi.


Kebijakan Pemerintah dalam Swasembada Pangan

Pada masa SBY, pemerintah mengeluarkan progam perencanaan revitalisasi pertanian yang mencoba menempatkan kembali sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual dengan meningkatkan pendapatan pertanian untuk GDP, pembangunan agribisnis yang mampu meyerap tenaga kerja dan swasembada beras, jagung dan palawija. Sampai tulisan ini dibuat baru satu target yang telah dicapai oleh pemrintah yaitu swasembada beras pada tahun 2008 yang lalu.

Dari sederetan kebijakan yang pernah dirumuskan oleh pemerintah hanya beberapa saja yang berhasil mendongkrak kondisi pangan Indonesia, itupun hanya secara parsial dan interim saja. Jika semua permasalahan pangan tersebut berasal dari kebijakan pemerintah, maka kita perlu mempertanyakan paradigma pangan yang selama ini dianut oleh pemerintah.

Presiden menegaskan ada tiga hal yang menjadi perhatian utama pemerintah yaitu peningkatan ketahanan pangan, peningkatan penelitian dan peningkatan kesejahteraan petani. Namun, Wapres Jusuf Kalla merincinya lebih jauh. Menurutnya, swasembada pangan dapat dilaksanakan melalui peningkatan jumlah bibit hibrida, perbaikan saluran irigasi, penguasaan teknologi pertanian serta sosialisasi penggunaan bibit hibrida kepada petani. "Kita hanya butuh kenaikan lima persen produksi padi untuk menuju swasembada, apalagi kita hanya mengimpor 1,5 juta ton dari kebutuhan rata-rata konsumsi beras 32-33 juta ton. Jadi tidak sulitlah untuk mencapai swasembada," kata Wapres, seperti dikutip Antara.

Wapres mengatakan, mandegnya swasembada pangan Indonesia dikarenakan produksi nasional yang konstan, sedangkan rata-rata pertumbuhan penduduk serta konversi lahan pertanian masing-masing meningkat 1,5 persen per tahun.Jadi, tambahnya, apapun alasannya pemerintah harus meningkatkan produksi padi tiga juta ton per tahun, dan untuk menutupi hal itu pada 2007 pemerintah mencanangkan kenaikan produksi lima persen atau setara dengan dua juta ton beras. Target itu akan bisa dicapai, apalagi saat ini bibit-bibit hibrida telah menghasilkan delapan hingga 10 ton per ha atau 10 - 25 persen dibandingkan dengan padi non hibrida.PROGRAM RIIL: Secara teoritis, memang tidak terlalu sulit bagi Indonesia untuk mencapai swasembada pangan. China saja yang penduduknya 1,3 miliar bisa tidak antre beras atau demo karena kekurangan beras. Sedangkan kita yang hanya 240 juta ton penduduk masih mengantre beras.

Selain peningkatan jumlah bibit hibrida, lanjut Wapres, pemerintah perlu ada perbaikan proyek irigasi dan penguasaan teknologi pertanian melalui penelitian dan pengembangan oleh balai-balai penelitian di kampus-kampus, lembaga terkait serta swasta. ”Selama ini, peran swasta dalam mendukung ketahanan pangan nasional masih kurang maksimal, padahal dukungan mereka sangat diperlukan terutama untuk dapat menghasilkan bibit-bibit hibrida yang berkualitas," katanya lagi.Menurut catatan Departemen Pertanian, saat ini Indonesia sudah menghasilkan 287 varietas padi, terdiri atas 189 padi dihasilkan oleh BBPT, 13 oleh Batan, dan 25 varietas oleh swasta. Sayangnya, ”Penggunaan produksi varietas unggul itu belum maksimal, karena belum disosialisasikan secara optimal tentang keuntungan teknis dan ekonomis padi hibrida,” kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono, seperti dilansir Antara.
Dalam kesempatan terpisah, Mentan Anton Apriyantono mengklaim, program revitalisasi tanaman pangan dan kebijakan swasembada pangan bahkan dapat dikatakan berhasil. Hal ini, lanjutnya, dapat dilihat dari lima komoditas tanaman pangan unggulan berupa padi, jagung, kedelai, gula dan sapi potong. Data Deptan menunjukkan produksi beras naik 4,8% pada 2007 atau tertinggi dalam 15 tahun. Kenaikan harga beras, ujarnya, merupakan tren musiman yang terjadi menjel.

Hambatan dalam Program Swasembada Pangan

Masih rendahnya peningkatan produksi pangan di Indonesia dan terus menurunnya laju peningkatan produksi pangan dari tahun ke tahun secara teknis lebih di dominasi oleh dua penyebab utama yaitu: (1) Produktivitas pangan yang masih rendah dan terus menurun; dan (2) Peningkatan luas areal penanaman/panen yang stagnan bahkan terus menurun khususnya di lahan pertanian produktif di pulau Jawa.
Kombinasi kedua faktor di atas mempertajam penurunan laju pertumbuhan produksi dari tahun ke tahun. Kondisi ini akan terus menjadi “endemic” ke daerah-daerah dan tentunya akan semakin parah dengan seringnya diberitakan kondisi rawan pangan.

Disamping dua masalah klasik di atas, hambatan produksi pangan dipacu pula oleh beberapa isu nasional yang merupakan bagian dari “propaganda dagang” para importir pangan dan lemahnya pranata pertanian sehingga menurunkan gairah produksi oleh petani, antara lain:

1. Misalnya pada Kedelai, bahwa rata-rata kedelai nasional rendah yaitu 1,28 ton/ha, sedangkan di Amerika mampu mencapai 2,3 ton/ha yang kemudian banyak para ahli pertanian latah dan menjustifikasi bahwa tanaman kedelai identik sebagai tanaman subtropik yang hanya cocok tumbuh dan berproduksi tinggi di Negara-negara subtropik dan kurang cocok jika di tanam di Indonesia.Hal ini tidak sepenuhnya benar karena di India dan Cina ternyata rata-rata produktivitas nasionalnya sama dengan Indinesia bahkan lebih rendah. Pada kenyataannya dengan teknologi yang tepat tanaman kedelai di Indonesia mampu mencapai produksi lebih dari 3 ton/ha dan bahkan dalam beberapa pengujian sekala lapangan produksi kedelai di Indonesia dapat melampaui 4,5 ton/ha. Beberapa jenis kedelai temuan baru saat ini telah berhasil pula ditanam dan berproduksi dengan baik pada ketinggian 1.300 m dpl dengan produktivitas lebih dari 3 ton/ha yang selama ini dan selama ini banyak ahli dan pihak-pihak pesimis.

2. Hama dan penyakit komoditi pangan cukup besar karena kondisi iklim di Indonesia yang tropis (panas dan lembab) dan atas dasar teori dan fenomena parsial tersebut diklaim bahwa bertani pangan tidak efisien dan rugi ditanam di Indonesia. Padahal hal di Negara sub tropis sendiri dahulu mengalami masalah yang sama sebelum menerapkan tanaman GMO (genetically modified organism) dan Hibrida. Di negara maju seperti Amerika, Canada dan Australia, lebih dari 80 % tanaman Jagung dan Kedelai yang ditanam adalah GMO. Teknik pengendalian hamanya dilakukan secara total dengan penyemprotan pestisida dalam hamparan yang luas (dengan pesawat) sehingga kemungkinan hama di areal hamparan tersebut musnah termasuk burung dan satwa alam lainnya ikut musnah.

3. Negara maju lebih banyak memberikan produk dan teknologi olahan pangan yang berbasis pada bahan baku impor seperti Biji kedelai, gandum dan kentang, untuk memacu pemakaian konsumsinya, tetapi segi teknologi budidaya pangan kurang diperkenalkan sehingga dalam produksi komoditi pangan di dalam negeri tidak lebih efisien dan kalah bersaing, dan impor semakin besar. Kondisi ini justru tidak memihak ke pembangunan pertanian rakyat dan jika scenario kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan industri Negara maju di atas, maka Indonesia menjadi pasar produk pangan mereka dan makin besar ketergantungannya dan terjajah pangannya.

4. Sentra perbenihan pangan kurang di kembangkan sebagai industri benih Nasional yang utama dan berkelanjutan. Para produsen benih baik swasta maupun petani penangkar kuang mampu menghasilkan benih yang unggul dan berdaya hasil tinggi dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu perlu perhatian yang serius terhadap jaminan ketersediaan benih, pemberian insentif produsen benih, teknologi produksi, keterjaminan akan konsumsi benih dan tata perbenihan komoditi pangan yang bermutu (pengadaan, persebaran dan ketersediaan, dll.) merupakan titik awal untuk memulai bangkit Pangan.

5. Permasalah lain adalah lemahnya permodalan petani untuk menanam dalam lahan yang lebih luas. Kredit yang dapat menjamin usaha di sektor ini tidak ada. Kalaupun ada hanya sebatas diwacanakan, milsalnya kebijakan KKP kedelai. Lemahnya modal untuk membiayai usaha tani kedelai berdampak langsung pada rendahnya produktivitas dimana ketiadaan modal petani tidak melakukan budidaya dengan tepat seperti tidak dipupuk (tidak mampu beli benih unggul, pupuk dan pestisida), tidak diurus/diberi air irigasi, tidak mampu menahan saat harga turun (stock gudang), bahkan petani terbelilit ijon (tanaman dijual/digadai sebelum panen) dengan harga murah.

Dari banyaknya persoalan dalam produksi pangan nasional serta isu-isu yang makin menjatuhkan posisi produsen (petani), sebenarnya masih ada “optimisme” jika Negara, pemerintah dan para pelaku bisnis pangan serius untuk membangun produksi dan membangun Agribisnis yang berbasis pada ketahanan pangan.
Salah satu hal yang dapat diharapkan dalam percepatan kemandirian pangan nasional adalah adanya hasil-hasil penelitian di dalam negeri yang cukup memberikan harapan. Seperti telah ditemukannya teknologi Bio P 2000 Z oleh anak bangsa telah membuktikan bahwa teknologi ini mampu
meningkatkan produktivitas seperti kedelai, padi dan tanaman pangan lain. Hasil sementara ini pada berbagai kedelai unggul lokal dan unggul Nasional yang dapat dicapai adalah rata-rata di atas 3 ton/ha, dan bahkan dalam riset, potensi kedelai Indonesia yang diperlakukan dengan teknologi Bio P
2000 Z ini secara akademik mampu mencapai 20 ton/ha suatu hasil yang belum pernah terjadi pada hasil riset di Negara maju manapun. Teknologi ini telah dipatenkan di National Patent maupun pada International Patent Organization (International Beureu (IB) , World Intellectual Property Organization (WIPO)) serta telah di Industrikan dalam fabrikasi dan diperdagangkan secara komersial. Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI juga telah berhasil mendapatkan berbagai jenis bakteri yang bekerja sangat efektif untuk meningkatkan
produktivitas seperti kedelai. Bakteri ini adalah bakteri penambat nitrogen (Rhizobium dan Azospirillum, Spirillum) serta bakteri pengurai pelarut fosfat. Berbagai jenis bakteri ini telah berhasil disisipkan ke dalam benih kedelai. Dengan teknik yang dikembangkannya, Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI ini berhasil mengembangkan benih kedelai plus dan mensinergikan penemuan teknologinya dengan teknologi seperti Bio P 2000 Z untuk lebih mendongkrak produksi. Sementara itu, berbagai varitas kedelai unggul telah berhasil dirakit oleh BATAN, DEPTAN, Perguruan Tinggi dan riset perusahaan swasta menunjukkan kemajuan yang positif: potensi produktivitas varietas/galur meningkat, keseragaman dan ukuran lebih disukai pasar, lebih toleran terhadap cekaman anasir biotic dan abiotik seperti kemasaman lahan, keracunan Al3+ dan kekeringan atau genangan air sementara.
Melihat peluang dan harapan di atas maka tidak diragukan lagi bahwa pengembangan pertanian pangan di daerah transmigrasi yang selama ini terkendala karena rendahnya produktivitas di daerah transmigrasi akan dapat segera diatasi. Banyaknya anasir penghambat produksi pada lahan bukaan baru seperti pH yang rendah, tanah beracun, bahan organik yang tidak seimbang maupun lingkungan mikro ekosistem yang kurang ideal bagi tanaman yang bersangkutan bukan lagi sebagai permasalahan utama. Tentunya untuk mendapatkan hasil maksimal, dalam budidaya tanaman pangan ini memerlukan persyaratan-persyaratan khusus yang “Presisi” dalam pengelolaannya. Diyakini melalui pemanfaatan dan pengembangan lahan- lahan transmigrasi yang telah ada dan yang baru/akan dibuka, jika didukung teknologi, modernisasi (mekanisasi), infrastruktur dan tataniaga produksi yang jelas melalui pola baru pembangunan transmigrasi (KTM Trans) akan memberikan kontribusi yang berarti bagi percepatan swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.

Program Swasembada Pangan Pemerintah Saat Ini

Pada era reformasi sekarang ini, pembangunan pertanian terbawa arus eforia dan warna sosial politik. Ada kecenderungan kebijakan sampai sekarang ini anggaran di sektor pertanian tidak terlalu besar. Untuk APBN terakhir hanya sebesar Rp 9 triliun. Disamping itu ada indikasi karena hiruk pikuknya kebijakan desentralisasi sehingga program swasembada pangan justru terabaikan. Isu-isu lainnya juga membuat kebijakan ini tidak optimal, karena alasan partisipasi rakyat serta mekanisme pasar sudah berjalan, artinya petani sudah menyadari mana komoditas yang menguntungkan maka mereka akan menanamnya. Ada permintaan tinggi maka mereka secara otomatis akan memenuhi supply-nya. Tetapi kenyataannya berbeda, petani Indonesia masih perlu dibimbing yang sejalan dengan program pemerintah.

Kalau kita cermati selama ini, kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil terkait dengan berbagai isu lonjakan harga komoditi pangan sungguh membingungkan. Kebijakan pemerintah yang ditempuh selama ini cenderung hanya responsif yang mempunyai implikasi jangka pendek, padahal permasalahannya menyangkut jangka panjang. Kita ambil contoh kebijakan mengenai minyak goreng tahun lalu, pemerintah kemudian tergopoh-gopoh dengan menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO). Kebijakan ini akhirnya tidak juga efektif, sampai akhirnya pemerintah merelakan merogoh kocek anggarannya dengan mengambil kebijakan klasik berupa subsidi minyak goreng, sebagai pro poor. Alangkah sederhananya menyetel sebuah paket kebijakan yang kelihatan grabak-grubuk itu. Padahal permasalahannya tidak sesederhana itu. Akhirnya kebijakan ini tidak tuntas. Kita yakin suatu saat permasalahan ini akan muncul kembali. Dan, instrumen klasik seperti subsidi digunakan lagi sebagai senjata pamungkasnya, sehingga beban anggaran juga semakin berat. Sekarang pemerintah disibukkan lagi dengan melonjaknya berbagai harga komoditas pangan kita, termasuk harga kedelai. Kita berharap kebijakan pemerintah yang diambil akan tuntas. Tidak hanya kebijakan jangka pendek, tetapi semestinya pemerintah mengambil kebijakan yang lebih permanen dan menyeluruh. Karena secara jangka panjang kebutuhan masyarakat terus meningkat seiring kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Jadi, swasembada pangan selalu menjadi prioritas. Jangan sampai pemerintah seolah gengsi untuk melanjutkan kebijakan pemerintah Orde Baru, apalagi kebijakan-kebijakan Orde Baru tidak selalu jelek.

Sudah saatnya pemerintah memikirkan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, sektor yang dianggap tidak penting di era reformasi. Untuk itu, perlu kebijakan serupa insentif perbankan, perbaikan infrastruktur pertanian dan lain-lain, yang mendorong kaum muda terlibat dan bersama-sama menuju cita-cita swasembada pangan.



III.    KESMPULAN

Dalam swasembada pangan pemerintah sudah cukup banyak melakukan usaha-usaha untuk memenuhi semua kebutuhan tetapi seharusnya pemerintah menekankan pada hambatan-hambatan swasembada pangan agar memperkecil tingkat hambatannya. Mewujudkan swasembada beras di tengah produktivitas padi yang kian melandai dan jumlah penduduk yang terus bertambah secara signifikan, menurut Posman Sibuea, maka orientasi kebijakan pangan harus ke arah diversifikasi konsumsi pangan. Hal ini patut segera dilakukan mengingat ketergantungan pada beras dapat menjadi musibah bagi Indonesia apabila harga beras di pasar internasional semakin mahal akibat stok dunia menurun.

DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 14 April 2011

UKM dan Penanaman Modal Asing

I.    PENDAHULUAN

Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.


II.    PEMBAHASAN

a)    Pengertian UKM

Pendefinisian usaha kecil di Indonesia masih sangat beragam mengikuti instansi yang menanganinya. Ada beberapa instansi yang memberikan pengertian dan kriteria yang berbeda terhadap usaha kecil. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa usaha kecil adalah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang, yang digolongkan sebagai industri kerajinan dan rumah tangga, tenaga kerja 5-19 orang sebagai industri kecil, perusahaan dengan tenaga kerja 20-99 orang sebagai industri menengah, dan usaha dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang sebagai industri besar.
Bank Indonesia mendefinisikan usaha kecil berdasarkan pada nilai aset yang dimiliki oleh usaha ini. Yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang asetnya (tidak termasuk tanah dan bangunan) bernilai kurang dari Rp.600 juta. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendefinisikan usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal kerja kurang dari Rp.600 juta untuk kelompok usaha yang bergerak dibidang perdagangan, pertanian dan industri. Dan usaha dengan modal kerja kurang dari Rp.250 juta dan memiliki nilai usaha kurang dari Rp. 1 milyar.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:


1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

b)    Keragaman Definisi UKM di Indonesia

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.


Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pengertian Modal
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan makin jauhnya spesialisasi dalam perusahaan serta makin banyaknya perusahaan-perusahaan yang menjadi besar, maka modal mempunyai arti yang lebih menonjol lagi. Masalah modal dalam perusahaan merupakan masalah yang tidak akan pernah berakhir karena bahwa masalah modal itu mengandung begitu banyak dan berbagai macam aspek. Hingga saat ini di antara para ahli ekonomi juga belum terdapat kesamaan opini tentang apa yang disebut modal.
Jika di lihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, “dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal mulai bersifat non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan, yang terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.
Dalam hal ini Bambang Riyanto menuliskan dalam bukunya definisi modal menurut beberapa penulis.
“Pengertian modal dari beberapa penulis, yaitu sebagai berikut:
  1.    Liitge mengartikan modal hanyalah dalam artian uang (geldkapital).
  2.    Schwiedland memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang (sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya. Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya, yaitu antara lain J.B. Clark.
  3.  A. Amonn J. von Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
     
  4.   Meij mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.
     
  5.    Polak mengartikan modal ialah sebagai kekuasan untuk menggunakan barang-barang modal. Dengan demikian modal ialah terdapat di neraca sebelah kredit. Adapun yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah barang-barang yang ada dalam perusahaan yang belum digunakan, jadi yang terdapat di neraca sebelah debit.
     
  6.    Bakker mengartikan modal ialah baik yang berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.
  7. Sumber Modal

Sumber Intern

Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
•    Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai.
•    Setiap saat tersedia jika diperlukan.
•    Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
•    Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba
ditahan dan penyusutan (depresiasi).

a. Laba Ditahan

Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).

b. Depresiasi

Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Sumber Ekstern

Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.

a. Supplier

Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.

b. Bank

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.

c. Pasar Modal

Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Jenis-Jenis Modal

Bambang Riyanto dalam bukunya memaparkan jenis-jenis modal sebagai berikut:

1. Modal Asing

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.

a. Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)

Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.

1. Rekening Koran

Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.

2. Kredit Dari Penjual

Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.

3. Kredit Dari Pembeli

Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.

4. Kredit Wesel

Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes payables).

b. Modal Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)

Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.

1. Term Loan

Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.

2. Leasing

Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.

a. Sale and Leaseback

Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).

b. Service Leases

Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.

c. Financial Leasing

Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.

c. Modal Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)

Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:

1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)

Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.

a.    Obligasi Biasa (Bonds)

Obligasi biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.

b.    Obligasi Pendapatan (Income Bonds)

Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.

c.    Obligasi Yang Dapat Ditukarkan (Convertible Bonds)

Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.

2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)

Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.

III.    KESIMPULAN

Penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia masih harus di tingkatkan lagi. Walaupun sudah banyak usaha-usaha di Indonesia tetapi masih belum tertata dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/01/17/sumber-modal/
http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2131799-usaha-kecil-menengah-ukm/

Kamis, 07 April 2011

Penbangunan Ekonomi Daerah


       I.            PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi adalah suatu hal yang penting dalam suatu negara untuk membangun perekonomian di dalam negara dapat di mulai dengan membangun perekonomian daerahnya sehigga dapat berkembang dan dapat diandalkan oleh negara terseb Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut(Lincolin Arsyad, 1999).

Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. Namun di pihak lain, dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah, yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu faktor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
  
II.            PEMBAHASAN

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pemngetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.

Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah. (Lincolin Arsyad, 1999)

Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan

1)      Konsentrasi Kegiatan Ekonomi Wilayah
2)      Alokasi Investasi
3)      Tingkat Mobilitas Faktor Produksi yang Rendah Antardaerah
4)      Perbedaan SDA Antarprovinsi
5)      Perbedaan Kondisi Demografis Antarwilayah
6)      Kurang Lancarnya Perdagangan Antarprovinsi

Teori Pembangunan Ekonomi Daerah

a)      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa factor penentu utama pertunbuhan ekonomi daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luas daerah.

b)      Teori Lokasi
Teori lokasi sering digunakan untuk penentu atau pengembangan kawasan industry di suatu daerah.

c)      Teori Daya Tarik Industri

Faktor-faktor daya tarik industry :

-          NT tinggi per pekerja (produktivitas)
-          Industri-industri kaitan
-          Daya saing di masa depan
-          Spesialisasi industry
-          Potensi
-          Prospek bagi permintaan domestik

Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah

Ada tiga (3) impilikasi pokok dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah:

Pertama, perencanan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional dimana daerah tersebut merupakan bagian darinya, keterkaitan secara mendasar antara keduanya, dan konsekuensi akhir dari interaksi tersebut.

Kedua, sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik di daerah belum tentu baik secara nasional.

Ketiga, Perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah, misalnya administrasi, proses pengambilan keputusan, otoritas biasanya sangat berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat. Selain itu, derajat pengendalian kebijakan sangat berbeda pada dua tingkat tersebut. Oleh karena itu perencanaan darah yang efektif harus bisa membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan (Lincolin arsyad, 1999).



Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap isu-isu ekonomi daerah yang dihadapi, dan perlu mengkoreksi kebijakan yang keliru. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar pengembangan ekonomi daerah yang perlu diperhatikan adalah (1) mengenali ekonomi wilayah dan (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang pro-bisnis.

I.          Mengenali Ekonomi Wilayah
Isu-isu utama dalam perkembangan ekonomi daerah yang perlu dikenali adalah antara lain sebagai berikut.
a.         Perkembangan Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi, yang mampu menyebabkan suatu wilayah berubah cepat dari desa pertanian menjadi agropolitan dan selanjutnya menjadi kota besar. Pertumbuhan penduduk terjadi akibat proses pertumbuhan alami dan urbanisasi. Petumbuhan alami penduduk menjadi faktor utama yang berpengaruh pada ekonomi wilayah karena menciptakan kebutuhan akan berbagai barang dan jasa. Penduduk yang bertambah membutuhkan pangan. Rumah tangga baru juga membutuhkan rumah baru atau renovasi rumah lama berikut perabotan, alat-alat rumah tangga dan berbagai produk lain. Dari sini kegiatan pertanian dan industri berkembang.
            Urbanisasi dilakukan oleh orang-orang muda usia yang pergi mencari pekerjaan di industri atau perusahaan yang jauh dari tempat dimana mereka berasal. Perpindahan ke wilayah lain dari desa atau kota kecil telah menjadi tren dari waktu ke waktu akibat pengaruh dari televisi, perusahaan pengerah tenaga kerja, dan berbagai sumber lainnya. Suatu kajian mengindikasikan bahwa pendidikan berkaitan erat dengan perpindahan ini. Secara umum semakin tinggi tingkat pendidikan maka tingkat perpindahan pun semakin tinggi. Hal ini semakin meningkat dengan semakin majunya telekomunikasi, komputer dan aktivitas high tech lainnya yang memudahkan akses  keluar wilayah.
Urbanisasi orang-orang muda ini dipandang pelakunya sebagai penyaluran kebutuhan ekonomi mereka namun merupakan peristiwa yang kurang menguntungkan bagi wilayah itu bila terjadi dalam jumlah besar. Untuk mengurangi migrasi keluar ini masyarakat perlu untuk mulai melatih angkatan kerja pada tahun-tahun pertama usia kerja dengan memberikan pekerjaan sambilan, selanjutnya merencanakan masa depan mereka sebagai tenaga dewasa yang suatu saat akan membentuk keluarga. Sebagai dorongan bagi mereka untuk tetap tinggal adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai.
Lembaga pendidikan/pelatihan dan dunia usaha perlu menyadari adanya kebutuhan untuk membangun hubungan kerjasama. Pendidikan mencari cara agar mereka cukup berguna bagi pengusaha lokal dan pengusaha lokal mengandalkan pada pendidikan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal. Jika metode pendidikan yang ada tidak dapat mengatasi tantangan yang dihadapi, maka ada keperluan untuk mendatangkan tenaga ahli dari wilayah lain untuk memberikan pelatihan yang dapat mensuplai tenaga kerja terampil bagi pengusaha lokal.

b.         Sektor Pertanian
Di setiap wilayah berpenduduk selalu terjadi kegiatan pembangunan, namun ada beberapa wilayah yang pembangunannya berjalan di tempat atau bahkan berhenti sama sekali, dan wilayah ini kemudian menjadi wilayah kelas kedua dalam kegiatan ekonomi. Hal ini mengakibatkan penanam modal dan pelaku bisnis keluar dari wilayah tersebut karena wilayah itu dianggap sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat berusaha. Akibatnya laju pertumbuhan ekonomi wilayah itu menjadi semakin lambat.
Upaya pengembangan sektor agribisnis dapat menolong mengembangkan dan mempromosikan agroindustri di wilayah tertinggal. Program kerjasama dengan pemilik lahan atau pihak pengembang untuk mau meminjamkan lahan yang tidak dibangun atau lahan tidur untuk digunakan sebagai lahan pertanian perlu dikembangkan. Dari jumlah lahan pertanian yang tidak produktif ini dapat diciptakan pendapatan dan lapangan kerja bagi penganggur di perdesaan. Program kerjasama mengatasi keterbatasan modal, mengurangi resiko produksi, memungkinkan petani memakai bahan baku impor dan produk yang dihasilkan dapat mampu bersaing dengan barang impor yang sejenis serta mencarikan dan membuka pasaran yang baru.
Faktor-faktor penentu pertumbuhan ekonomi dapat berasal dari dalam wilayah maupun dari luar wilayah. Globalisasi adalah faktor luar yang dapat menyebabkan merosotnya kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Sebagai contoh, karena kebijakan AFTA, maka di pasaran dapat terjadi kelebihan stok produk pertanian akibat impor dalam jumlah besar dari negara ASEAN yang bisa merusak sistem dan harga pasar lokal. Untuk tetap dapat bersaing, target pemasaran yang baru harus segera ditentukan untuk menyalurkan kelebihan hasil produksi pertanian dari petani lokal. Salah satu strategi yang harus dipelajari adalah bagaimana caranya agar petani setempat dapat mengikuti dan melaksanakan proses produksi sampai ke tingkat penyaluran. Namun daripada bersaing dengan produk impor yang masuk dengan harga murah, akan lebih baik jika petani setempat mengolah komoditi yang spesifik wilayah tersebut dan menjadikannya produk yang bernilai jual tinggi untuk kemudian disebarluaskan di pasaran setempat maupun untuk diekspor.
Apa yang telah terjadi di Pulau Jawa kiranya perlu dihindari oleh daerah-daerah lain. Pengalihan fungsi sawah menjadi fungsi lain telah terjadi tanpa sulit dicegah. Hal ini mengurangi pemasukan ekonomi dari sektor pertanian di wilayah tersebut, disamping itu juga menghilangkan kesempatan untuk menjadikan wilayah yang mandiri dalam pengadaan pangan, termasuk mengurangi kemungkinan berkembangnya wisata ekologi yang memerlukan lahan alami.

c.         Sektor Pariwisata
Pariwisata memberikan dukungan ekonomi yang kuat terhadap suatu wilayah. Industri ini dapat menghasilkan pendapatan besar bagi ekonomi lokal. Kawasan sepanjang pantai yang bersih dapat menjadi daya tarik wilayah, dan kemudian berlanjut dengan menarik turis dan penduduk ke wilayah tersebut. Sebagai salah satu lokasi rekreasi, kawasan pantai dapat merupakan tempat yang lebih komersial dibandingkan kawasan lain, tergantung karakteristiknya. Sebagai sumber alam yang terbatas, hal penting yang harus diperhatikan adalah wilayah pantai haruslah menjadi aset ekonomi untuk suatu wilayah.
Wisata ekologi memfokuskan pada pemanfaatan lingkungan. Kawasan wisata ekologi merupakan wilayah luas dengan habitat yang masih asli yang dapat memberikan landasan bagi terbentuknya wisata ekologi. Hal ini merupakan peluang unik untuk menarik pasar wisata ekologi. Membangun tempat ini dengan berbagai aktivitas seperti berkuda, surfing, berkemah, memancing dll. akan dapat membantu perluasan pariwisata serta mengurangi kesenjangan akibat pengganguran.
Wisata budaya merupakan segmen yang berkembang cepat dari industri pariwisata. Karakter dan pesona dari desa/kota kecil adalah faktor utama dalam menarik turis. Namun kegiatan pariwisata bersifat musiman, sehingga banyak pekerjaan bersifat musiman juga, yang dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran pada waktu-waktu tertentu. Hal ini menyebabkan ekonomi lokal dapat rentan terhadap perputaran siklus ekonomi.
Ekonomi wilayah sebaiknya tidak berbasis satu sektor tertentu. Keaneka-ragaman ekonomi diperlukan untuk mempertahankan lapangan pekerjaan dan untuk menstabilkan ekonomi  wilayah. Ekonomi yang beragam lebih mampu bertahan terhadap konjungtur ekonomi.

d.         Kualitas Lingkungan
Persepsi atas suatu wilayah, apakah memiliki kualitas hidup yang baik, merupakan hal penting bagi dunia usaha untuk melakukan investasi. Investasi pemerintah daerah yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat sangat penting untuk mempertahankan daya saing. Jika masyarakat ingin menarik modal dan investasi, maka haruslah siap untuk memberi perhatian terhadap: keanekaragaman, identitas dan sikap bersahabat. Pengenalan terhadap fasilitas untuk mendorong kualitas hidup yang dapat dinikmati oleh penduduk suatu wilayah dan dapat menarik bagi investor luar perlu dilakukan.
Kawasan bersejarah adalah pembentuk kualitas lingkungan yang penting. Pelestarian kawasan bersejarah berkaitan dengan berbagai aspek ekonomi lokal seperti keuangan daerah, permukiman, perdagangan kecil, dan pariwisata dengan menciptakan pekerjaan yang dapat signifikan. Kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap kualitas hidup, meningkatkan citra masyarakat dan menarik kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan bagi penduduk. Pelestarian kawasan bersejarah memberikan perlindungan kepada warisan budaya dan membuat masyarakat memiliki tempat yang menyenangkan untuk hidup. Investor dan developer umumnya menilai kekuatan wilayah melalui kualitas dan karakter dari wilayahnya, salah satunya adalah terpeliharanya kawasan bersejarah.
Selain aset alam dan budaya, sarana umum merupakan penarik kegiatan bisnis yang penting. Untuk melihat dan mengukur tingkat kenyamanan hidup pada suatu wilayah dapat dilihat dari ketersediaan sarana umum di wilayah tersebut. Sarana umum merupakan kerangka utama dari pembangunan ekonomi dan sarana umum ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Sarana umum yang palling dasar adalah jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, sistim pengairan, sarana air bersih, penampungan dan pengolahan sampah dan limbah, sarana pendidikan seperti sekolah, taman bermain, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, dan masih banyak fasilitas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan sehari-hari masyarakat.
Kepadatan, pemanfaatan lahan dan  jarak merupakan tiga faktor utama dalam pengembangan sarana umum yang efektif. Semakin padat dan rapat penduduk, biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sarana umum jauh lebih murah jika dilihat daya tampung per unitnya. Pola pembangunan yang padat, kompak dan teratur, berbiaya lebih murah daripada pembangunan yang linier atau terpencar-pencar. Semakin efisien biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan dan pengadaan sarana umum maka akan semakin memperkokoh dan memperkuat pembangunan ekonomi wilayah tersebut.
Sarana umum yang baru perlu dibangun sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk. Idealnya fasilitas sarana umum yang ada harus dapat menampung sesuai dengan kapasitas maksimalnya, sehingga  dapat memberikan waktu untuk dapat membangun sarana umum yang baru. Penggunaan lahan dan sarana umum haruslah saling berkaitan satu sama lainnya. Perencana pembangunan seharusnya dapat memprediksikan arah pembangunan yang akan berlangsung sehingga dapat dibuat sarana umum yang baru untuk menunjang kegiatan masyarakat pada wilayah tersebut. Penyediaan sarana dapat juga dilakukan dengan memberikan potongan pajak dan ongkos kompensasi berupa pengelolaan sarana umum kepada sektor swasta yang bersedia membangun fasilitas umum.
Wilayah pinggiran biasanya memiliki karakter sebagai wilayah yang tidak direncanakan, berkepadatan rendah dan tergantung sekali keberadaannya pada penggunaan lahan yang ada. Tempat seperti ini akan membuat penyediaan sarana umum menjadi sangat mahal. Dalam suatu wilayah antara kota, desa dan tempat-tempat lainnya harus ada satu kesatuan. Pemerintah daerah perlu mengenali pola pengadaan sarana umum di suatu wilayah yang efektif, baik di wilayah lama maupun di wilayah pinggiran.

e.         Keterkaitan Wilayah dan Aglomerasi
Kemampuan wilayah untuk mengefisienkan pergerakan orang, barang dan jasa adalah komponen pembangunan ekonomi yang penting. Suatu wilayah perlu memiliki akses transportasi menuju pasar secara lancar. Jalur jalan yang menghubungkan suatu wilayah dengan kota-kota lebih besar merupakan prasarana utama bagi pengembangan ekonomi wilayah. Pelabuhan laut dan udara berpotensi untuk meningkatkan hubungan transportasi selanjutnya. Pemeliharaan jaringan jalan, perluasan jalur udara, jalur air diperlukan untuk meningkatkan mobilitas penduduk dan pergerakan barang. Pembangunan prasarana diperlukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing wilayah. Mengenali kebutuhan pergerakan yang sebenarnya perlu dilakukan dalam merencanakan pembangunan tarsnportasi.
Umumnya usaha yang sama cenderung beraglomerasi dan membentuk kelompok usaha dengan karakter yang sama serta tipe tenaga kerja yang sama. Produk dan jasa yang dihasilkan juga satu tipe. Sumber daya alam dan industri pertanian biasanya berada di tahap awal pembangunan wilayah dan menciptakan kesempatan yang potensial untuk perkembangan wilayah. Pengelompokan usaha (aglomerasi) berarti semua industri yang saling berkaitan saling membagi hasil produk dan keuntungan. Pengelompokan itu juga menciptakan potensi untuk menciptakan jaringan kerjasama yang dapat membangun kegiatan pemasaran bersama dan untuk menarik kegiatan lainnya yang berkaitan ke depan atau ke belakang.
Pertumbuhan ekonomi yang sehat sangat penting jika suatu wilayah ingin bersaing di pasar lokal dan nasional. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan kawasan yang terpadu diperlukan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Prioritas utama adalah mengidentifikasi kawasan-kawasan yang menunjukkan tanda-tanda aglomerasi dengan seluruh kegiatan dan institusi yang membentuknya. Kemungkinan kawasan ini menjadi pusat usaha dan perdagangan tergantung pada jaringan transportasi yang baik, prasarana yang lengkap, tempat kerja yang mudah dicapai, dukungan modal, dan kesempatan pelatihan/pendidikan.


 III.            KESIMPULAN
Setiap daerah mempunyai cirri khas yang berbeda. Tapi bagaimana pemerintah kita mengatur agar potensi yang dimiliki berbagai daerah dapat berkembang pesat dan menjadi yang terbaik. Pada setiap wilayah di Indonesia memiliki harta yang belum kita gali lebih dalam. Kita sudah memiliki para petani yang dapat dipercaya untuk mengembangkan perekonomian masing-masing daerah dengan bantuan pemerintah. Apalagi sekarang negeri kita sedang dilanda banyak masalah yang menybabkan pertumbuhan perekonomian daerah melemah dan mengakibatkan perekonomian di Indonesia ikut melemah.

DAFTAR PUSTAKA
Tambunan,Tulus T.H. (2003), Perekonomian Indonesia,Jakarta:Ghalia Indonesia
C:\Budi Cahyono\Majalah PP\Th 2002\Edisi 28\Bahan Final\Heri Darwanto.doc