Kas terdiri dari uang kertas,uang logam, cek yang belum disetorkan, simpanan dalam bentuk giro, traveller's checks, cashier's checks, bank draft dan money order.
- Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
- Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
- Cek yang belum disetorkan
Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
- Simpanan dalam bentuk giro
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
- Traveller's Checks
- Cashier's Checks
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta "hari berikutnya ketersediaan" ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari "membersihkan" cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan. Karena pelanggan percaya bahwa cek telah ditemukan valid dan telah dikonversi menjadi kas di tangan, pelanggan mudah ditipu oleh skema yang meminta mereka untuk berpisah dengan barang atau sebagian dari uang itu jika dibersihkan pada waktu yang tepat. Dapat juga dikatakan cek yang dibuat oeh suatu bank yang merupakan suatu surat perintah dari bank kepada bank itu juga.
- Bank Draft
Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan. Atau Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
- Money Order
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
- http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1520/1300
- http://www.investorwords.com/404/bank_draft.html
- http://en.wikipedia.org/wiki/Cashier%27s_check
- http://www.investorwords.com/3109/money_order.html
- http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=2&id=8
- http://id.wikipedia.org/wiki/Wesel_aksep
- http://esharianomics.com/esharianomics/bank/definisi-travellers-check/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar