Arti hukum perpajakan
Hukum
pajak disebut juga hukum fiscal yang berarti adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Hukum perpajakan merupakan bagaian dari hukum public yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang
berkewajiban membayar pajak.
Tugas hukum perpajakan
Menelaah
keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak,
merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum itu. yang penting disini adalah tidak boleh diabaikan
latar belakang ekonomis dari keadaan-keadaan dalam masyarakat.
Luasnya
hukum perpajakan erat hubungannya dengan klehidupan masyarakat terutama
dibidang kehidupan ekonomi dalam masyarakat, maka peraturan-peraturan
perpajakan sering berubah-ubah atau mengharuskan perubahan-perubahan peraturan
pajaknya. Artinya cara pengatran pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat sebagai reaksi dari perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat
itu.
Devinisi hukum perpajakan
Menurut
Prof . Dr. Adriani
Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib
pajak sesuai peraturan-peraturannya dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk serta kegunaannya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Kesimpulan
yang dapat ditarik dari pengertian diatas tersebut adalah :
- Memasukkan pajak dianggapnya suatu keharusan dalam arti yang luas, disamping itu devinisi ini dititik beratkan pada fungsi budgetair sedangkan pajak masaih mempunyai fungsi lain yaitu fungsi mengatur.
- Yang dimaksud dengan tidak mendapat pretasi kembali dari negara adalah prestasi khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran itu sendiri, prestasi seperti hak untuk mempergunakan jalan-jalan umum, perlindungan dan penjagaan dari pihak kepolisian dan TNI.
Sudah
barang tentu diperoleh dari para pembayar pajak itu, akan tetapi diperolehnya
itu tidak secara individual dan tidak ada hubungannya langsung dengan
pembayaran itu sendiri, buktinya orang yang tidak membayarpun dapat mengenyam
kenikmatannya.
Menurut
Prof DR. Suparman Sumahamijaya
Didalam
desertasinya “Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong” yang dibuat di UNPAD pada
tahun 1964 menyebutkan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menuntut biaya
produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.
Ciri-ciri
yang melekat pada pengertian pajak dikesimpulkan yang dari pengertian diatas
tersebut adalah :
-
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta peraturan
pelaksanannya
-
Dalam pembayaran pajak, tidak ada ketentuan untuk mendapatkan prestasi individu
atau perorangan oleh pemerintah
-
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah
daerah
-
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintahan yang bila dari
peasukannya masih terdapat surplus maka dipergunakan untuk membiayai
kepentingan umum (public interest)
-
Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgetair yaitu mengatur bagaiman
pajak itu dibayar.
Prof.Dr.Rohmat
Soemitro, S.H, didalam bukunya berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak
Pendapatan” isinya sebagai berikut :
Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara berdsarkan undang-undang (yang dipaksakan)
dengan tidak mendapatkan kontra prestasi atau jasa timbal yang langsung,dapat
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Penjelasan
tentang defenisi tersebut diatas adalah sbb:
-
Dapat dipaksakan artinya bila hutang itu tidak dibayar maka dapat ditagih
dengan menggunakan kekerasan,melalui surat paksa dan surat sita serta dilakukan
penyanderaan. Yang dimaksud dengan kontraprestasi berarti tidak mendapatkan
prestasi dari pemerintah.
-
Pajak adalah pweralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya (kelebihannya) digunakan kepentingan
public/persediaan untuk kepentingan public
Prof.
DR. Smeets
Pajak
adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum,yang
dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi individual untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
Dalam
hal ini smets mengakui bahawa defenisinya hanya menonjolkan fungsi budgeter
saja,dan kemudian ia menambahkan fungsi mengatur pada defenisinya.
Sistem
perpajakan yang lama tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi
masyarakat di Indonesia, baik dari segi kegotongroyongan nasional maupun dari
laju pembangunan nasional, maka peran pajak sangat penting bagi subjek pajak
karena penerimaan pajak dalam negeri sangat dibutuhkan guna mewujudkan
kelangsungan dan peningkatan pembangunan nsaional. Oleh karena itu pemerintah
mengundangkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang tata cara pemungutan pajak, dan juga
Undnag-undang Nomor 17 tahun 2000 sebagai pengganti dari Undag-undang Nomor 10
tahun 1994 tentang PPh.
Karakteristik
dan prinsip dari pemungutan pajak adalah sbb:
- Pemungutan pajak merupakan perwujudan dan maupun peran serta warga negara dan angoota masyarakat (wajib pajak) untuk membiayai keperluan pemerintah dan pembangunan nasional.
- Anggoata masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk mebayar dan melapor sendiri pajak yang terhutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakn dengan lebih mudah,tertib dan terkendali.
- Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan berada pada anggota masyarakat wajib pajak itu sendiri. Pemerintah dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak,berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan itu.
Pajak merupakan hal yang penting untuk ditaati demi kepantingan bersama. Pajak iuran yang digunakan pemerintah untuk membangun negara kita. Pajak
adalah sumbangan wajib yangharus dibayar
oleh para wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa ada balas jasa (kontra-prestasi) yang secara
langsung diterima oleh pembayar pajak (wajib pajak).Sedangkan, Hukum pajak adalah suatu kumpulan
peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak
Sumber :
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perpajakan/
http://www.scribd.com/doc/33422193/Pengantar-Hukum-Pajak-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar