Perkembangan
perekonomian dunia saat ini memicu untuk dapat bersaing satu sama lain. Tantangan terbesar akuntan
publik Indonesia saat ini adalah kewajiban melaksanakan International Financial
Reporting Standar (IFRS) yang sudah dimulai semenjak tahun 2010. Sementara di
tahun 2013 para praktisi akuntan publik dituntut melakukan adopsi ISA secara
penuh. Peraturan yang ditetapkan untuk mengatur standar
akuntansi disesuaikan dengan IFRS standar internasional. Negara Indonesia
menggunakan PSAK untuk mengatur standar akuntansinya dan mulai mengadopsi IFRS
ke seluruh PSAK agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan
perusahaan-perusahaan. Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan
pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin
negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20
yang dicanangkan sebagai berikut:
- Strengthening Transparency and Accountability
- Enhancing Sound Regulation
- Promoting integrity in Financial Markets
- Reinforcing International Cooperation
- Reforming International Financial Institutions
Pada periode 2006-2008, merupakan
konvergensi IFRS Tahap 1, sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan,
baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi
dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1
April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli
2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta
ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008.
Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008.
Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah
IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Pada
persiapan akhir 2011, penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan dan
penerapan secara bertahap PSAK berbasis IFRS. Pada tahun 2012, evaluasi dampak
penerapan PSAK secara komperhensif.
Kendala dalam
harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
- Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
- IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
- Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
- Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
- Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
- Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat
Konvergensi IFRS secara umum adalah:
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
- Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
- Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang.
- Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
- Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
- Tidak ada lagi extraordinary items
Kode Etik Akuntan Publik
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadakepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi:Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
- Profesionalisme.Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
- Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa.Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan.Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika.
Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
- Bebas dari kecurangan (fraud),ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
- Menjaga
kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan
memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran
rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan
tindakan tercela.
- Menjalankan
PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar
Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik (SPM-KAP).
- Mempunyai
staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup.
Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan
(Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business
process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi
mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu
tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa
mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
- Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA
tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah
dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung
(supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan
audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu
kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Akuntan Publik
dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu,
- Dilarang
memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk
klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal
ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik
dengan klien yang merugikan pihak lain.
- Apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
- Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh
ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat
negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan
hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen
perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau
komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau
pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan KAP harus
menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
- Memberikan
jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
- memberikan
jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang
sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
- Memberikan
jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
- Mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap
Akuntan Publik dan KAP.
Dengan mendekatnya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
pada tahun 2015, merupakan suatu tantangan juga peluang bagi negara kita.
Pemerintah harus siap menghadapi masalah yang akan terjadi jika kita tidak siap
untuk menghadapinya. Tentunya Undang-Undang adalah kunci agar kita tetap
berpegang teguh dengan pendirian negara.
Sumber :
- http://id.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA
- http://kozekosasih.blogspot.com/p/kode-etik-profesi-dan-kewajiban-hukum.html
- http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf
- UU no 5 tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar