Sabtu, 11 Januari 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi






Kasus Suap : Lima Mantan Auditor Bea dan Cukai Diperiksa Terkait Kasus Suap Heru






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil lima orang pegawai Bea dan Cukai terkait kasus suap Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea dan CukaiHeru Sulastyono.



"Harusnya jadwal kemarin itu dua orang tapi tidak hadir, terus hari ini tiga orang tapi yang hadir dua orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013).
Alasan ketidakhadiran dua orang pegawai Bea Cukai pada Senin (25/11/2013) memenuhi panggilan polisi dikarenakan satu orang sudah pensiun atas nama Slamet Susilo. Sementara satu orang lagi atas nama Widi Hartono yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan.
Widi Hartono akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa (26/11/2013). Ia beralasan bahwa posisinya jauh dari Jakarta sehingga baru bisa terbang ke Jakarta, Senin (25/11/2013).
Kemudian, tiga pegawai Bea Cukai yang diundang  penyidik Selasa (26/11/2013) hanya datang satu orang atas nama Hanif Adnan Winanto yang kini menjadi pejabat fungsional pemeriksaan dokumen. Sementara dua orang lagi atas nama Pandu Pranoto yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Fasilitas Kepabeanan dan Muhammad Badru Taman yang saat kejadian suap menjabat sebagai auditor kantor pusat
"Hari ini yang datang dua yang seharusnya tiga. Memang ada surat dari Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta yang menyatakan bahwa sedang ada kesibukan di kantor," ucap Arief.
Lima orang yang dipanggil penyidik tersebut merupakan orang-orang yang berkaitan dengan importasi barang. Kelima orang tersebut pada saat kejadian bertindak sebagai auditor internal Ditjen Bea dan Cukai.
Widi Harotono saat itu menjadi pengendali teknis audit, Pandu Pranoto sebagai auditor,  Muhammad Badru Taman sebagai auditor kantor pusat, Hanif Adnan Winanto sebagai ketua auditor, dan Slamet Susilo sebagai pengawas mutu audit.
"Kita ingin mengetahui proses importasi yang berkaitan dengan usaha saudara Yusron Arief dan tugas-tugas saudara HS ( Heru Sulastyono). Ini adalah auditor internal yang melakukan pemanggilan," ungkapnya.
Lima mantan auditor saat itu, merupakan saksi untuk tersangka kasus suap Bea dan Cukai, Yusron Arief dan Heru Sulastyono.
"Ini kita ingin melihat dari periode tahun ini sampai dengan sekarang ini sebetulnya apa sih yang terjadi kok dia memberikan suap?. sehingga kita tanyakan masalah penempatan harga, dan lain-lain seperti apa. Nah ini yang kita tanyakan kepada lima orang ini," ungkapnya.

Menurut kasus diatas, para auditor telah menyalahi prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang telah diterbitkan oleh IAPI yaitu :
  1.  Prinsip Integritas  : Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
  2. Prinsip Objektivitas : Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk
    tidak membiarkan subjektivitas,
    benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak
    lain  memengaruhi
    pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
  3. Prinsip Perilaku Profesional : Prinsip perilaku profesional mewajibkan
    setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan
    yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
    mendiskreditkan profesi.

Seharusnya, para auditor menyadari bahwa peranan mereka sangat penting untuk kemajuan perusahaan yang mereka audit. Banyaknya permasalahn ekonomi membuat rasa kejujuran dan kedisiplinan menjadi enggan untuk ditaati.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar