Minggu, 31 Oktober 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

 Bentuk Yuridis Perusahaan

1.    Peruasahaan Perseorangan
      Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan bekuasa penuh terhadap perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
     Jadi,dalam perusahaanperseorangan tidak terjadi pemisahan secara hokum antara perusahaan dengan ke[pentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya. Tetapi yang perlu diingat biarpun secara hukum tidak ada pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal dengan  keperluan pribadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.
                   A.Kebaikan
-    Prndiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
-    Tidak nemerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
-    Mudah dibentuk dan dibubarkan
-    Kerahaiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan pesaing perusahaan.
                  B. Keburukan
-    Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjsmin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
-    Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, mauppun pembelanjaan.
-    Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya kalau sumber5 dan dari beberapa orang.
-    Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari  karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
2.    Firma
       Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.
       A.kebaikan Firma
-     Fungsi pimpinan dapat diobagi-bagi (missalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan)
-    Pendirinya mudah tanpa memerlukan akte
-    Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karna jaminan hutang lebih besar
-    Jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
                  B.kaburukan Firma
-    Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karna kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya makafirma tersebut akan bubar.
-    Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
-    Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
3.    Persekutuan Komanditer
     Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan suatu  persekutuan ,yaitu badan usaha untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif (komplementer) dan seoarang atau benerapa sekutu sebagai sekutu pasif ( komanditer).
A.    Kebaikan
-    Pendirian mudah
-    Jumlah sumber daya yang ada besar
-    Manajemen baik karena bisa di versifikasi.
-    Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
B.    Keburukan
-    Sulit untuk nmenarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafit.
-    Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
-    Kelangsungan hidup tidak menentu.
4.    Perseroan Terbatas (PT)
     Adalah suatu persekutuan orang-orang untuk menjalankan suatu usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham.
         A.kebaikan
-    Tidak tergantungpada pemegangsaham apakah diamasih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
-    Resiko kerugian pemegang saham kecil karna tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
-    Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
-    Pengelolaan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh
                    B.keburukan
-    Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karna sudah dianggap sebagai badan hokum.
-    Kemung,kinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalun diloporkan dalam tiap rapat umum pemegang saham.
-    Pembagian dividen yang diterima para pemegang saham akan di bebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
5.    Badan Usaha Milik Negara
     Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian bear modalnya dimiliki oleh Negara ataau pemerintah.
      6.Koperasi
                 Adalah badan usaha yang modalnya berasal atau diperoleh dari simpnan-simpanan anggotanya.


Lembaga Keuangan
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi ( perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, dimana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.
Lingkup jasa pelayanan manajemen investasi adalah termasuk melakukan analisa keuangan, pemilihan aset, pemilihan saham, implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi.
Diluar industri keuangan, terminologi "manajemen investasi merujuk pada investasi lainnya selain daripada investasi dibidang keuangan seperti misalnya proyek, merek, paten dan banyak lainnya selain daripada saham dan obligasi.

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.(sumber : Wikipedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar